Back

VIsi & Misi LPMI

VIsi & Misi LPMI

Visi

Menjadi penggerak perubahan dalam membangkitkan budaya mutu penyelenggaraan pendidikan Universitas Bakti Tunas Husada Tasikmalaya memenuhi standar keunggulan akademik pada tingkat nasional didukung sumber daya dan perbaikan yang berkelanjutan.

Misi

Menjadi penggerak perubahan dalam membangkitkan budaya mutu penyelenggaraan pendidikan Universitas Bakti Tunas Husada Tasikmalaya memenuhi standar keunggulan akademik pada tingkat nasional didukung sumber daya dan perbaikan yang berkelanjutan.

Program

  1. Melaksanakan sosialisasi SPMI
  2. Meningkatkan Tata Kelola Universitas Melalui QMS ISO 20011: 2000
  3. Mengkoordinasikan Manajemen Risiko
  4. Mengkoordinasikan Audit Internal
  5. Mengkoordinasikan Rapat Tinjauan Manajemen tingkat Universitas
  6. Melaksanakan koordinasi penyusunan Evaluasi Diri Universitas
  7. Melaporkan kinerja dan pencapaian mutu Universitas
  8. Melaksanakan Benchmark SPMI

komitmen mutu

komitmen mutu
“Kami segenap manajemen dan karyawan Universitas Bakti Tunas Husada Tasikmalaya berkomitmen untuk secara terus menerus melakukan perbaikan berkesinambungan pada sistem manajemen mutu untuk mencapai kepuasan pelanggan dengan cara:
  1. Meningkatkan kualitas belajar mengajar dibidang kesehatan, teknologi dan bisinis untuk menghasilkan lulusan yang unggul, inovatif dan berdayasaing
  2. Mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi
  3. Melakukan pemenuhan persyaratan perundangan dan peraturan lainnya yang berlaku. “

STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU INTERNAL UNIVERSITAS BAKTI TUNAS HUSADA TASIKMALAYA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI LPMI

Lembaga Penjaminan Mutu memiliki Tugas sebagai berikut :

  1. Merumuskan strategi dan menyusun rencana penjaminan mutu berdasarkan arah kebijakan Universitas BTH yang meliputi kebijakan dan standar mutu di bidang akademik dan nonakademik, organisasi dan penjaminan mutu;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) standar mutu Universitas BTH;
  3. Merumuskan strategi, merencanakan dan melaksanakan audit, perbaikan dan standarisasi mutu berdasarkan arah kebijakan Universitas BTH yang meliputi kebijakan dan standar mutu bidang akademik dan nonakademik;
  4. Merumuskan strategi dan menyusun informasi mutu yang meliputi kebijakan dan standar mutu bidang akademik dan nonakademik;
  5. Merancang, merencanakan kegiatan dan rencana anggaran perencanaan dan pengembangan mutu, audit, perbaikan dan standarisasi mutu, dokumentasi dan informasi mutu;
  6. Melaksanakan koordinasi untuk penyusunan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi, Laporan Evaluasi Diri Universitas dalam rangka penjaminan mutu internal dan eksternal;
  7. Memantau tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan;
  8. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu berkelanjutan pada semua unit kerja di Universitas BTH;
  9. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Gugus Kendali Mutu di tingkat fakultas;
  10. Mengelola data dan informasi dalam Sistem Informasi Manajemen Penjaminan Mutu (SIMANTU), SAPTO BAN PT, SIMAK Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) PTKes dan LAM lainnya;
  11. Merancang prosedur pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan mutu yang meliputi perencanaan mutu, asesmen mutu dan informasi mutu;
  12. Menyusun rencana operasional tahunan di bidang penjaminan mutu;
  13. Memantau dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan penjaminan mutu yang telah dilakukan;
  14. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban secara periodik serta Memori Akhir Jabatan pada akhir masa jabatan.